Masih banyaknya obat palsu yang beredar di pasaran membuat konsumen harus lebih jeli membedakan mana obat yang layak konsumsi atau tidak.
Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Reri Indriani mengatakan, secara kasat mata obat palsu memang sulit dibeadakan dari obat asli. Metode terbaik adalah melalui uji laboratorium. Karena itu cara paling sederhana untuk mencegah konsumsi obat palsu adalah membeli di apotek yang terpercaya.
"Untuk menghentikan peredaran obat palsu juga dibutuhkan pengurangan permintaan dari obat palsu sendiri. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis," katanya.
Obat palsu berasal dari limbah obat yang sudah kadaluarsa. Selain tidak akan mengobati penyakit, obat-obatan tersebut justru meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian.
Dalam acara BPOM Sahabat Ibu yang bertajuk "STOP: Supaya Terhindar (dari) Obat Palsu" di Jakarta, Selasa (28/3/2013), Reri memberikan kiat agar terhindar dari obat palsu.
- Belilah obat di tempat penjualan resmi. Obat keras hanya bisa didapatkan di apotek dengan menggunakan resep dokter, sedangkan obat bebas dan obat bebas terbatas dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin.
- Periksa label yang tercantum pada kemasan obat, yang meliputi nomor izin edar obat yang terdiri dari 15 digit, nama obat, nama dan alamat produsen, serta tanggal kadaluarsa produk.
- Periksa kemasan obat dengan teliti. Obat harus tersegel dengan baik, warna dan tulisan pada kemasan masih baik, tidak luntur ataupun cacat lainnya.
- Sampaikan kepada dokter apabila tidak memberikan efek terapi yang diharapkan atau tidak ada kemajuan setelah mengonsumsi obat.